Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis pernah memberikan sebuah buku berisi amplop kepada dua hakim PTUN Medan, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi. Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gary meyakini, bahwa amplop yang diselipkan ke dalam buku itu berisi uang.

Demikian disampaikan Gary saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Syamsir Yusfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

“Saya nggak tahu, tapi kemungkinan besar (isi amplop) uang,” ujar Gary, menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno soal isi amplop yang diselipkan OC Kaligis.

Gary mengaku baru mengetahui adanya rencana pemberian amplop itu ketika ingin berangkat ke Medan, bersama dengan OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni atau Indah. Saat itu di bandara Soekarno Hatta, OC Kaligis bertanya kepada Gary soal buku yang dia titipkan ke Indah.

“Pak OC tanya, 5 Juli. Indah bawa nggak bukunya? Percuma dia kalau nggak bawa bukunya,” tanya OC Kaligis ke Gary.

Pengakuan Gary itu, tidak berbeda dengan apa yang dipaparkan dalam surat dakwaan milik OC Kaligis. Dalam surat dakwaan itu disebutkan, bahwa pada 5 Juli 2015, OC Kaligis, Gary dan Indah terbang ke Medan untuk menemui dua hakim PTUN Medan, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi di kantor PTUN Medan.

Sesampainya di sana, OC Kaligis memerintahkan Gary untuk memberikan dua buah buku ke Darmawan Ginting dan Amir Fauzi, yang tengah menunggu di tempat parkir kantor PTUN Medan.

“Selanjutnya, terdakwa memerintahkan kepada Gary untuk memberikan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang 5 ribu Dollar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di tempat parkir gedung PTUN Medan,” beber Jaksa KPK, Yudi Kristiana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby