Terdakwa Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2). Dalam sidang Karen membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Lewat nota keberatan (eksepsi) pengacara, menegaskan investasi Pertamina murni bisnis. AKTUAL/IST

Jakarta, Aktual.com – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Negeri Tipikor berhasil membuka fakta-fakta baru.

Salah satunya, terkait akuisisi yang dilakukan PT Pertamina atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009 untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.

“Secara umum kita tahu akusisi itu untuk meningkatkan produksi,” kata mantan Direktur Keuangan Pertamina Hulu Energi (PHE) Hemzairil saat bersaksi di Persidangan, Kamis, (2/5).

Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia mencoba mengorek keterangan lain soal tujuan lain terhadap opsi untuk mengakuisisi Blok BMG. Namun, Hemzairil itu meyakini, keputusan itu tak memiliki tujuan lain selain untuk meningkatkan produksi.

Keterangan yang sama juga dikemukakan pensiunan bagian Pendanaan dan Perbendaharaan Pertamina Hulu Energi, Fauzi Hidayat. Menjawab pertanyaan Hakim Emilia kepada, Fauzi menyebut akuisisi untuk meningkatkan cadangan minyak dalam negeri. Pasalnya, cadangan dalam negeri dinilai mulai terbatas.

”Akuisisi yang dilakukan PT Pertamina tidaklah buruk. Sebab, lanjut dia, akuisisi itu bisa menguntungkan atau merugikan. Saya kira bagus akuisisi ada untung ada yang berhasil. Ya untuk menambah dan memperkuat energi kita, kan energi kita kan terbatas,” tegas Fauzi.

Kendati tidak mendapatkan keuntungan dari akusisi Blok BMG Australia 2019, Fauzi menyebut itu merupakan risiko dalam bisnis perminyakan. Sebab tidak ada yang tahu keadaan dalam bidang tanah.

“Bisnis perminyakan beda dengan yang lain, apakah itu sebagai operator atau hanya partner aja. Jadi memang bisnis itu ada resikonya,” terang Fauzi.

Namun Fauzi menyebut kerugian PT Pertamina senilai Rp568 miliar dapat dipulihkan kembali jika melakukan pengeboran lagi. “Bisa kalau ada pengeboran lagi bisa dipulihkan,” tukas Fauzi.

Selain itu saksi dari JPU, Siwi Harjanti sempat menguraikan air matanya saat mengungkapkan prestasi Karen ketika memimpin perusahaan pelat merat itu.

“Kami bangga kala Pertamina dipimpin oleh Ibu Karen. Beliau telah membawa Pertamina urutan 122 dalam Fortune Global. Bahkan urut 1 wanita hebat di dunia,” ujarnya.

Menurutnya dirinya mewakili segenap karyawan Pertamina yakin Ibu Karen tidak bersalah. Beliau telah berusaha membangun pertamina hingga maju dan labanya naik 2 kali lipat.

”Ibu bekerja keras untuk Pertamina dan negara bahkan mengorbankan keluarga. Kami sangat mengagumi beliau. Karen adalah Pahlawan Energi, Kartini Energi Kami,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan