Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum perkara korupsi proyek e-KTP hari ini memanggil tujuh saksi untuk hadir dalam persidangan. Satu diantaranya bernama Mario Cornelio Bernardo, pihak yang disebut sebagai ‘kurir’.

Nama Mario tertuang dalam surat dakwaan dua terdakwa perkara e-KTP, Irman dan Sugiharto, selaku pengantar uang 400 ribu dolar Amerika Serikat ke pengacara Hotma Sitompul.

Selain itu, jaksa juga memanggil para pejabat perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Perum PNRI. Mereka yakni Direktur Produksi Perum PNRI, Haryoto; Kepala SPI PT LEN Industri, Yani Kurniati; Indri Mardiani, karyawan PNRI; Fajri Agus Setiawan, karyawan PT Sandipala Arthaputra; Andi Rachman karyawan PT LEN Industri.

“Jaksa juga memanggil Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudiyanto,” kata Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priana, saat dikonfirmasi, Senin (15/5).

Terkait pemberian uang ke Hotma, sudah dikonfirmasi saat persidangan sebelumnya. Kala itu, Hotma yang juga dipanggil sebagai saksi mengakui hal itu. Namun, klaim dia uang ratusan ribu dolar AS yang ia terima sudah dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby