Setelah tahun tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 036/U/1993 gelar akademik yang diberikan terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pun dinilai tidak cermat saat melakukan verifikasi terhadap ijazah pasangan calon.

“Gus Ipul, seharusnya menggunakan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP) sesuai dengan yang tertera di ijazahnya bukan Drs. Kami menduga Gus Ipul memalsukan ijazahnya untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur,” ungkap Ketua Masyarakat Transparansi Jawa Timur (Matra Jatim), Holili saat mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jum’at (22/6).

Menurut Holili, sebagai pemilih masyarakat Jatim berhak mengetahui rekam jejak calon. Termasuk diantaranya riwayat pendidikan, organisasi, jabatan yang pernah diemban, dan lain sebagainya. Hal tersebut, lanjut dia, menjadi dasar dalam menentukan pilihan.

“Melihat keganjilan tersebut, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti dengan meneliti ulang keabsahan ijazah tersebut,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara