Bandung, Aktual.com – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel tiga lantai di sebuah bangunan hotel yang sedang dalam konstruksi di Jalan Sulanjana, Rabu (23/11). Sebanyak tiga lantai dari sembilan yang dibangun telah menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan.

“Hotel ini ijinnya hanya enam lantai. Kemudian dia membangun sampai sembilan lantai. Berarti kita segel tiga lantai di atasnya sambil kita berikan sanksi-sanksi sesuai dengan prosedur dan peraturan,” kata pria yang karib disapa Kang Emil ini di lokasi.

Menurutnya, ada dua tipe sanksi yang akan diberikan, yakni denda atau pembongkaran. Kedua opsi tersebut masih dirapatkan. Sanksi yang akan diberikan diharapkan dapat membuat efek jera kepada para investor yang melanggar aturan.

“Ini menjadi pelajaran, di Bandung membangun silahkan, tapi jangan macem-macem. Jangan melanggar ijin karena pasti Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti.”

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga dua minggu yang lalu. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh pemerintah kota dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, terbukti bahwa bangunan yang akan dijadikan hotel tersebut melanggar ijin.

Dia pun menghimbau kepada warga untuk proaktif dalam memberikan laporan pelanggaran, khususnya terkait pembangunan fisik, di wilayahnya masing-masing.

“Saya memohon kepada warga kalau merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam proyek-proyek pembangunan fisik di Kota Bandung silakan melaporkan. Pasti kami tindaklanjuti.”

Ridwan mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan hampir 1000 penyegelan di seluruh wilayah Kota Bandung dalam kurun waktu tahun 2015-2016 ini.

Laporan: Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu