Jakarta, aktual.com – Penembakan gas air mata oleh Kepolisian Indonesia menjadi sorotan publik. FIFA telah melarang penggunaan gas air mata untuk mengamankan massa dalam stadion.
“Bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pas 19.
Perihal ini, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa prosedur penembakan gas air mata kepada supporter sebagai bentuk perlawanan dari petugas.
“Sebelum menembakkan gas air mata itu dilakukan imbauan terlebih dahulu. Sampai dilakukan perlawanan dan pemukulan terhadap petugas keamanan,” ujarnya pada Minggu, (2/10).
Ia menyangkal bahwa penembakan gas air mata tidak akan terjadi jika semua mematuhi aturan.
“Kalau semua mematuhi aturan maka kami akan berlaku dengan baik,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa rata-rata korban meninggal di Tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh gas air mata dari Kepolisian.
“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” jelas Nico.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain