Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan, lembaganya tetap sah meski salah satu pimpinan lembaga tersebut berkurang dalam setiap mengambil keputusan.
“Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah, itu tidak ada,” kata Abraham di Jakarta, Selasa (2/12).
Dia menilai aneh, jika sebagian kalangan malah mempermasalahkan jika pimpinan KPK berkurang tak bisa mengambil keputusan. “Sama sekali kami tidak punya ruang untuk digugat. Jadi kalau ada orang yang menggugat, orang itu yang aneh menurut saya karena tidak punya dasar gugatan tiba-tiba menggugat. Apanya yang digugat?”
Dia pun menantang, jika ada pasal yang mengatur hal tersebut agar ditunjukan kepadanya. “Tunjukkan saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan itu harus diambil oleh lima orang pimpinan, tunjukkan kepada saya.”
Menurut Abraham, putusan yang diambil oleh pimpinan KPK bersifat collective colegial dan bukan berdasar voting. “Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif kolegial, dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah berdasarkan voting karena penegakan hukum bukanlah ruang politik yang harus diselesaikan lewat voting, tapi mengenai penegakan hukum keputusan harus diputuskan dengan cara bulat.”
Abraham memastikan, tidak perlu khawatir bila pimpinan KPK berkurang dari lima orang, lembaganya tetap akan berjalan. “Jadi tak usah khawatir, jangankan 4 orang, 2 orang pun tersisa. Ketua KPK pun bila tidak ada, tinggal 2 (orang pimpinan), itu masih bisa berjalan. Jadi gak ada masalah sebenarnya.”
Abraham mengaku keberatannya terhadap rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi hal tersebut. “Namun yang kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan Kepres atau Perppu yang menunjuk entah itu siapa untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK. Itu posisi KPK,” tambah Abraham.
Alasannya, sambung Samad, KPK tidak dalam keadaan darurat. Dia pun mencontohkan, ketika lembaga tersebut di pimpin oleh Antasari Azhar. “Beda kalau misalnya pada saat Antasari, memang ada situasi dan kondisi dalam keadaan darurat pada saat itu. Itu pimpinannya ditahan, dan ini sekarang keadaannya normal-normal saja.”
Karena itu kata Abraham, tak ada alasan dan tak ada dasar hukum pemerintah keluarkan Perppu atau perpres untuk menunjuk pengganti Busyro Muoddas yang jabatannya akan berakhir pada 10 Desember 2014.
“Kalau pemerintah melakukan itu, maka pemerintah melakukan langkah-langkah keliru yang bertentangan dengan hukum.”
Namun demikian, lanjut Abraham siapapun yang akan terpilih menjadi pimpinan KPK nanti, Abraham mengaku akan berusaha bekerja sama.
“Setiap manusia punya kelebihan, punya kekurangan. Siapapun nanti yang terpilih, nanti kita akan bisa bekerja sama. Posisi KPK tidak dalam posisi menolak atau menyetujui salah satu calon. Posisi kita netral, kita menyetujui siapapun nanti. Kita akan terima dan kita berharap akan dapat bekerja sama. Jadi tidak ada masalah,” tambah Abraham
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu