Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida (tengah) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon (kiri) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7). Rapat tersebut membahas tindak lanjut program UU tax amnesty atau pengampunan pajak. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Dana Investasi Real Estate berbetuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-DIRE) menjadi 0,5 persen dari semula 5 persen memang belum disepakati pemerintah.

Pasalnya, DIRE menjadi salah satu instrumen investasi yang ditawarkan pasar modam untuk bisa menampung dana-dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar kebijakan ini cepat disahkan.

“Untuk membuat produk investasi menjadi menarik, ada beberapa penyederhanan, salah satunya terkait dengan DIRE soal ketentuan pajak yang mudah-mudahan akan keluar dalam waktu singkat ini,” kata Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Gedung DPR Jakarta, Rabu (20/7).

Langkah ini, kata Nurhaida, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di instrumen DIRE dari dana-dana repatriasi tax amnesty itu. Karena selama ini yang dikeluhkan investor adalah pajaknya yang terlalu tinggi dibanding negara lain seperti Singapura.

Sebagaimana diketahui, saat ini pengenaan PPh KIK DIRE di pasar modal dalam negeri sebesar 5 persen atau jauh lebih tinggi dari Singapura yang hanya sebesar 3 persen. Sedangkan, saat ini pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenai pemerintah daerah juga sebesar 5 persen.

Lanjut Nurhaida, OJK sudah secara matang mempersiapkan berbagai instrumen investasi di pasar modal yang akan menampung capital inflow dari kebijakan pengampunan pajak tersebut. “Kami di pasar modal sudah banyak yang dipersiapkan. Kami paham dana itu butuh instrumen investasi,” ungkap dia.

Bahkan, jelas Nurhaida, OJK juga merelaksasi ketentuan di instrumen lainnya, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang bisa mengembangkan proyek infrastruktur dan sektor riil.

“Kami juga menyempurnakan peraturan tentang pengelolaan dana individu atau KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) dengan minimun investasi menjadi Rp5 miliar,” ujar dia.

Selain itu, imbuh Nurhaida, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak ini juga bisa ditempatkan di instrumen Efek Beragun Aset (EBA), dan tentunya bisa masuk di instrumen saham pada pasar primer maupun skunder. Meski begitu, pihaknya juga sudah menyediakan mekanisme lock (penguncian) dana itu agar tidak keluar selama tiga tahun di Rekening Dana Nasabah (RDN). (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka