Bahkan SAPUHI juga menyebutkan bahwa kedua unicorn tersebut dapat menjadi ancaman bagi Travel dan Agen Perjalanan Wisata.

“Dari Perputaran Bisnis Umroh tersebut, tentu perputaran nya sudah membantu menghidupi sekitar 1016 Perusahaan yang sudah mempunyai izin Umroh yang ada di Indonesia, jika kita hitung setiap perusahaan memiliki 10 Karyawan, dan atau 100 agen maka bisa dipastikan ratusan ribu orang karyawan Perusahaan terancam terdisrupsi jika bisnis Umroh dibuka terhadap Traveloka dan Tokopedia,” tukasnya.

Untuk itu sebagai pemangku kepentingan dan kebijakan, tentunya pemerintah harus bisa melindungi dan mendukung Travel-travel PPIU yang sudah berhasil mendapatkan izin dengan skema Persyaratan perizinan dan Prosedur Controling yang ketat yang diatur oleh Kemenag RI.

“Yang seharusnya digandeng Pemerintah adalah 1016 PPIU dan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Umroh dan Haji. Sebagai pelaksana yang sudah berpengalaman, dan juga sebagai pelaku yang selalu mengembangkan Ide dan Inovasi dalam pelayanan Pelaksanaan ibadah Umroh, maka Pemerintah seharusnya menggandeng Asosiasi-asosiasi Penyelenggara Ibadah Umroh yang membawahi 1016 PPIU se-Indonesia,” imbuhnya.

Selama ini, perjalanan bisnis Umroh senantiasa terus dikembangkan dan dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi dan Informasi. Misalnya, SAPUHI sudah mempunyai System yang sudah dipakai oleh anggota nya, untuk transaksi B To B, serta B To C, atau misalnya Amphuri yang sudah mempunyai AISYAH nya.

Artikel ini ditulis oleh: