“Travel Umroh adalah satu-satunya bisnis yang diatur hanya boleh dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam sebagaimana diatur Pada pasal 89 UU No. 8 Tahun 2019 di mana “Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam; Sebagaimana kita ketahui bersama, Unicorn-unicorn dimiliki oleh banyak orang yang notabene bukan WNI dan juga bukan beragama Islam, Pasal ini dengan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan Umroh wajib dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak beribadah umat Islam untuk dipastikan pelayanan nya dikelola dan dimiliki oleh WNI beragama islam. Umroh dari Umat Islam, Oleh Umat Islam dan Untuk Umat Islam,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: