Jakarta, Aktual.co — Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Robby Arya Brata berniat membentuk Dewan Pengawas KPK, jika dirinya terpilih menjadi Pimpinan KPK, dimana nantinya akan berfungsi mengawasi para pemimpin KPK.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK menyarankan agar Robby membuka kembali Undang-undang mengenai KPK sebelum melontarkan niatan tersebut ke publik.
“Kalau usul dewan pengawas, dewan pengawas seperti apa? Itu kan tidak ada di UU, baca dulu UU-nya, kalau mau ada itu, ya UU diubah dulu,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut Johan, selama ini apa yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang. “Itu sudah detil, apa yang dilakukan pimpinan kalau ada yang melanggar, ya ada etiknya, mekanisme itu berjalan di KPK,” lanjut Johan.
Tidak hanya itu, Johan malah menyarankan kepada Robby untuk terlebih dahulu fokus dalam proses seleksi daripada mengeluarkan pendapat mengenai hal yang tidak dia ketahuinya apa yang sebenarnya terjadi dalam internal KPK.
“Roby jangan beranggapan seperti itu, Lulus tes, fokus, baru jadi pimpinan, kan dia tidak tahu apa yang ada di KPK, apa yang dilakukan,” kata Johan.
Diketahui saat fit & proper tes di DPR, Roby berkeinginan membentuk Dewan Pengawas KPK jika dirinya terpilih menjadi Pimpinan KPK. Dewan pengawas tersebut nantinya berfungsi untuk mengawasi para pimpinan KPK.
“Apabila ada unsur korupsi, kalau itu dilakukan pimpinan KPK, tidak ada yang menindak. Pengawas internal enggak bisa, DPR enggak bisa. Perlu Dewan Pengawas KPK,” kata Robby di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















