Jakarta, Aktual.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menelusuri kasus dugaan suap proyek Monitoring Satelit Badan Keamanan Laut, nampaknya akan sedikit terhambat.

Pasalnya, salah satu tersangka kasus tersebut, Direktur Utama PT Technofo Indonesia Fahmi Damwansyah tengah berada di luar negeri.

“FD (Fahmi Darmawansyah) sudah berada di luar negeri sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/12).

Meski demikian, penyidik KPK belum memasukan Fahmi dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik masih menunggu kesadaran Fahmi dan menghimbau agar ia segera kembali ke tanah air.

“Saat ini segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri merupakan pilihan terbaik bagi FD.”

Dengan kesadaran itu, sambung Febri, akan ada keuntungan yang didapat Fahmi. Jika tidak, KPK pun tak sungkan untuk menetapkan dia sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus suap monitoring satelit.

“Karena bekerjasama dengan penegak hukum akan lebih baik.”

Seperti diketahui, Fahmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran disinyalir menjadi dalang atas kasus penyuapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Dia diduga memberi suap Rp 2 miliar kepada Eko, agar perusahaannya, PT Melati Technofo Indonesia bisa memenangkan proyek Monitoring Satelit Bakamla. Bahkan, KPK menyebut, Fahmi menjanjikan persentase fee 15 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu