Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11). Presiden keenam RI itu menyampaikan berbagai isu terkini, antara lain menanggapi rencana unjuk rasa pada 4 November 2016 mendatang, mengenai Pilkada Jakarta dan juga kasus TPF Munir. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/kye/16.

Bogor, Aktual.com – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diproses secara hukum terkait kasus dugaan penistaan agama dari seluruh kalangan muslim Indonesia.

“Jadi kalau negara tidak ingin terbakar amarah penuntut keadilan, pak Ahok ya mesti diproses secara hukum,” kata SBY pada jumpa pers di Kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11).

Mantan Presiden ini juga mengingatkan penegak hukum jangan sampai perkara tidak diproses dan menimbulkan kesan Ahok kebal hukum.

“Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Ingat equality before the law. Kalau beliau diproses, tidak ada tudingan pak Ahok tidak bisa disentuh. Bayangkan do not touch pak Ahok,” tegas SBY.

Soal proses hukum yang akan bergulir, tentunya akan melahirkan pendapat bahwa apakah Ahok terbukti bersalah melakukan penistaan agama atau sebaliknya. Karena itu SBY meminta semua pihak harus menyerahkan seluruhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

“Tekanan yang mengatakan pokoknya Ahok harus bebas. Tekanan yang mengatakan pokoknya Gubernur Ahok harus dinyatakan bersalah, tidak boleh. Harus diserahkan ke penegak hukum. Apakah bersalah atau tidak, biarkan penegak hukum bekerja,” tambahnya.

Kepolisian harus menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok karena selain kesamaan di hadapan hukum, di negara ini ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur soal penistaan agama tersebut.

“Gubernur Jakarta Basuki dianggap menistakan agama, mari kembali ke situ dulu. Penistaan agama itu secara hukum tidak boleh dan dilarang. Kembali ke sistem hukum kita, KUHP kita,” ucap presiden ke-6 RI itu.

Selain ada hukum positif,  juga terdapat putusan pengadilan soal penistaan agama yang bisa menjadi acuan. “Di Indonesia sudah ada yurisprudensi, preseden, yang menyebut urusan ini. Yang terbukti bersalah juga sudah diberi sanksi,” tandasnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan