Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8). Berkas perkara Suryadharma Ali dengan kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencak-mencak dalam persidangan, karena kesaksian Anggito Abimanyu yang merupakan bekas bawahnnya di Kemenag hanya menyudutkan Partai Persatuan Pembangunan, yang diduga telah menikmati sisa kuota haji diusulkan anggota DPR.

Padahal, menurut Politikus PPP itu sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang mengusulkan sejumlah nama untuk berangkat haji pada tahun 2012.

“Ini meluruskan saja, memang persidangan ini mengarahkan kepada partai politik yang saya pimpin. Saya bertanya kepada saudara, apakah saudara tahu bahwa ada permohonan dari saudara Ibrahim Sakti Batubara (PAN) tanggal 24 September, ini dari DPR,” kata Suryadharma memberi tanggapan atas keterangan Anggito dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10).

Terlebih, lanjut Suryadharma, Ibrahim Sakti saat itu mengusulkan 10 nama untuk bisa menggunakan sisa kuota haji. “Kemudian ada permohonan dari DPR Syofwatillah Mozaib (Demokrat), jadi ada permohonan lima orang.”

Dalam kesaksiannya, Anggito yang pada tahun 2012 masih menjabat Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) tersebut mengaku tidak tahu. “Yang saya tahu Syofwatillah bukan dari PPP. Kemudian ada permintaan dari Firman Soebagyo (Golkar) dua orang. Ini bukan dari PPP. Kemudian ada permohonan dari Ade Komaruddin (Golkar) dua orang yang pasti ini bukan orang PPP,” ujar dia.

Bekas Ketua Umum PPP itu mengatakan, soal permintaan dimasukkan nama calon jemaah haji itu untuk diberangkatkan pada tahun 2012 sangat banyak, bukan hanya dari PPP yang disebutkan Anggito dalam persidangan.

Permintaan juga, kata dia, datang dari pihak lain seperti kantor kepresidenan, kantor wapres, menteri KIB jilid II, pimpinan partai politik dan LSM serta pesantren. “Yang Mulia mungkin jaksa bisa membacakan yang dari PPP,” kata Anggito.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Aswijon menengahi dengan menegaskan nama-nama pemohon calon haji dari DPR akan diperlihatkan pada barang bukti yang dipegang Jaksa pada KPK. “Maksud saya begini terkesan bahwa dari PPP itu paling banyak. Jadi dikesankan seperti itu,” kata Suryadharma.

Anggito dalam persidangan membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa pada KPK. “Dalam pelaksanaannya pengisian kuota bebas nasional tersebut sumbernya sebagian besar dari Suryadharma Ali. Pemanfaatan sisa kuota bebas tersebut berdasarkan pada Kementerian Agama dan diisi atas arahan lisan Menag secara langsung atau melalui Ermalena,” kata Anggito dalam BAP.

Menurut Anggito sebagaimana dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Suryadharma menggunakan sisa kuota bebas nasional untuk orang-orang dekatnya. “Sama-sama satu partai, kenalan, dan teman beliau, keluarga,” kata Anggito dalam BAP.

“Ada unsur-unsur subyektifitasnya. Ada dari partai, yang paling banyak dari unsur PPP,” kata Anggito.

Terlebih, lanjut dia, pemanfaatan sisa kuota nasional diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Dinyatakan dalam hal pendaftaran dalam hal kuota tidak dipenuhi maka harus dilakukan perpanjangan dan diikuti dengan sisa bebas nasional. Bebas nasional artinya tidak lagi mengikuti nomor urutnya karena sudah tidak ada lagi nomor urut berikutnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu