Jakarta, Aktual.co — Bekas ketua umum PPP Suryadharma Ali mengklaim telah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI, terkait pembahasan Surat Keputusan (SK) MenkumHAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy alias Rommy.
Dia mengatakan, hasil dari pertemuan dengan Komisi III itu sepakat bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Menkumham. Sebab, lanjut SDA, keputusan Menkumham itu adalah sebuah pelanggaran yang harus dicermati.
“Pertama itu, ada pelanggaran, ada keanehan, ada kejanggalan bahwa yang utama adalah konflik partai harus diselesaikan secara internal,” ucap SDA di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11).
Mantan Menteri Agama diera presiden SBY ini menjelaskan, bentuk pelanggaran itu seperti intervensi pemerintah terkait keputusan surat tersebut. Sebab, kata dia, sebelumnya pihak KemekumHAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo memerintahkan supaya kisruh PPP diselesaikan secara internal.
“Jadi dengan terbitnya SK Menkumham, itu sebagai intervensi pemerintah sekaligus pelanggaran UU Partai Politik,” cetusnya.
Namun, SDA menerangkan, bahwa perintah Dirjen AHU telah diikuti oleh pihaknya lewat rencana Islah pada 11 Oktober lalu, hanya saja perintah tersebut dilanggar oleh kubu Rommy, sehingga kisruh PPP berbuntut panjang hingga saat ini.
“Proses penyelesaian itu sudah berlangsung, tetapi tidak dipatuhi dan dilanggar oleh saudara Rommy dan Emron Pangkapi pada Muktama 15 Oktober itu, SK MenkumHAM itu tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan kekuasaan,” tuntasnya.
Untuk diketahui, Surya Dharma Ali (SDA) menyambangi Mabes Polri, untuk melaporkan foto dirinya, ketika kegiatan Muktamar Rommy di Surabaya pada 15 Oktober lalu. Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly kepada Komisi III DPR.
Kubu Djan Faridz menilai, SK Menkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy malah menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kita minta melalui Komisi III melakukan hak interpelasi (kepada Menkum HAM) supaya ada suatu pembelajaran, tidak gegabah mengambil keputusan yang merugikan banyak pihak. Pecat memecat bersifat merugikan, PAW, balik meja kemarin akibat SK itu,” ungkap Pengacara PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat usai Rapat Dengar Pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Nopember lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby