Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyebut, sejak 6 September ada sebanyak 239 anggota DPR belum melapor harta kekayaan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Tapi beberapa waktu lalu hasil pemilihan kami, evaluasi kami terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan, pembuatan laporan harta kekayaan negara masih menjadi perhatian kita yang serius,” kata Firli dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9).
Berdasarkan catatan pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen.
Karenanya, Firli mengajak para pejabat negara lainnya yang belum melaporkan untuk segera melapor harta kekayaannya. Hal itu guna mencegah adanya praktik-praktik korupsi.
Karena itu, kata Firli merupakan komitmen pemberantasan korupsi. “Kenapa karena tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.
Selain itu, adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilihnya pada setiap gelaran pemilu.
“Yang ketiga adalah kita tunjukkan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tambahnya.
Kewajiban pejabat negara untuk melapor harta kekayaan itu, lanjut dia, merupakan perintah Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999, tepatnya pada pasal 5 ayat 2. Firli menyebut ada tiga indikator kepatuhan pejabat negara dalam melapor LHKPN yakni salah satunya pejabat negara diharuskan tetap melapor setiap tahunnya selama menduduki jabatan.
“Artinya kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator,” kata dia.
“Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan lhkpn sebelum menduduki jabatan. Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan diukur membuat LHKPN selama jabatan, kalau Anggota DPR RI, DPRD, Bupati Gubernur, Wali Kota jabatan politiknya selama 5 tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tambah dia.
“Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” pungkas Firli.
Artikel ini ditulis oleh:
Dewan Redaksi