Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat didesak agar menyelesaikan masalah internal sebelum melakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dari catatan kita ada persoalan serius dalam proses seleksi calon pimpinan KPK karena mekanisme keputusan fit and proper test hanya disetujui Koalisi Merah Putih dan Demokrat,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di gedung KPK Jakarta, Senin (1/12). 
Padahal, lanjut dia berdasarkan Undang-undang, mekanisme pemilihan dilakukan DPR, namun dalam hal ini DPR bukan hanya KMP dan Demokrat atau termasuk juga Koalisi Indonesia Hebat.  “Jangan hanya terpilih pimpinan KPK versi KMP dan Demokrat bukan DPR secara keseluruhan tanpa persetujuan KIH.” 
Emerson menilai, proses uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan pada 3 Desember 2014 akan berbahaya bila masih dipaksakan tanpa persetujuan KIH. “Komisi III memilih pimpinan KPK kalau semua anggota kelengkapan dewan lengkap, kalau tidak lengkap maka tidak sah,” kata dia.
Namun demikian, Emerson pun tak menyoalkan jika nanti KPK dipimpin oleh empat orang pimpinan. “KPK pernah dipimpin 4 orang, bahkan tiga orang pada periode ke-2, tapi proses di KPK tetap berjalan,” tambah Emerson.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu