Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem, OC Kaligis akan segera mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelum mendengarkan vonis, terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan itu masih sempat menyindir soal dugaan pelanggaran Pimpinan KPK.

Sindiran itu disampaikan lantaran dirinya merasa tidak bersalah. Menurut OC Kaligis, kasus yang menjeratnya ke dalam jeruji penjara berbau kepentingan bahkan mensyaratkan rasa dendam.

“Sampai hari ini saya merasa nggak bersalah. Saya bukan operasi tangka tangan. Saya dikerangkeng lima bulan, rekening saya ditutup. Jadi ini saya dizalimi karena bikin buku Bibit Chandra. Bongkar Johan Budi dengan kasus e-KTP,” ujar dia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).

Dia pun meminta agar KPK bersikap ‘fair’. Bekas kolega Surya Paloh di Nasdem itu pun seakan menantang pihak KPK untuk mengembangkan peran Komisioner KPK, yang dia tulis dalam bukunya.

“(Kasus Pimpinan KPK) itu ditutupi, kembangkan coba,” tantang OC Kaligis.

OC Kaligis dalam kasusnya didakwa bersama-sama dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah menyuap Hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis didakwa memberikan uang dengan total 27.000 Dollat AS dan 5.000 Dollar Singapura.

Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas dakwaan tersebut, ayah dari artis Velove Vexia itu dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby