Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pihak PT Pertamina mengesampingkan jasa auditor negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit terhadap anak usahanya yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral-PES). Belakangan Pertamina yang dikomandoi oleh Dwi Soedjipto itu menggunakan jasa asing yakni Kordamentha dari Australia.

Dari hasil audit asing itu pun tak ditemukan kerugian negara, tak seperti tudingan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, yang menyebut ada kerugian negara.

“Bagaimana pun audit BPK yang menentukan. Pengelola uang negara harusnya menggunakan jasa BPK yang memiliki kewenangan dalam mengaudit,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir ketika berbincang dengan Aktual.com, Rabu (18/11).

Dia menilai aneh, terkait dengan pernyataan Sudirman Said yang menyebut ada kerugian negara. “Akan menjadi aneh, ketika si pemilik mengalami kerugian, tapi pada kenyataannya dia untung.”

Dia mengatakan, justru dalam hal ini Menteri ESDM telah berbohong soal pernyataan yang menyebut ada kerugian negara. “Jika benar auditor Australia, maka keterangan (Menteri ESDM) yang berbohong.”

Diketahui audit yang dilakukan Kordamentha berbanding terbalik dengan hasil audit BPK, sebagai lembaga negara yang sah. Dari hasil auidt BPK terhadap Petral periode 2012-2014, mendapat predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu