Jakarta, Aktual.co — Dalam UU No. 38 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden terpilih diberikan batas waktu untuk mengumumkan komposisi kabinetnya selama dua minggu. 
Sejatinya, sejak awal Jokowi sudah mempersiapkan proses rekrutmen calon menteri secara matang. Sehingga, sudah bisa diprediksi siapa-siapa yang bakal lolos seleksi tanpa harus menunggu hasil penelitian KPK dan PPATK.
“Masukan yang disampaikan KPK dan PPATK itu kan hanya bersifat rekomendasi dan tidak bersifat mutlak,” kata pengamat politik Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10). 
Kalau memang nantinya KPK mengusut kasus sang menteri terpilih, maka presiden harus mengutamakan proses penegakan hukum.  
“Kalau mau mencari menteri yang jujur dan tidak bermasalah, mana ada orang pejabat yang tidak bermasalah,” tegas dia.