Jakarta, Aktual.com – Sejumlah tokoh mendatangi Polda Metro Jaya, meminta penangguhan penahanan terhadap dua pedagang kaki lima (PKL) yang jadi tersangka penyerangan terhadap anggota Satpol PP di Monas.

Kedua PKL Monas itu yakni Edi Mendra yang ditahan di Polda Metro dan Armonta Surbakti yang kini ditahan di Polres Jakpus.

Adapun para tokoh yang datang, yakni Bursa Zarnubi, Marwan Batubara, Syahganda Nainggolan, M. Hatta Taliwang, dan Abdullah Rasyid dan Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun.

“Alhamdulillah mereka berkenan menjadi jaminan penangguhan penahanan kedua tersangka,” ucap Syamsul Bahri, penasehat hukum dari LBH Kaki Lima Indonesia, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Permintaan penangguhan penahanan disampaikan para tokoh, dengan alasan di samping sesuai aturan KUHAP, kedua tersangka juga dianggap merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, khususnya menghadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran 2015.

“PKL itu jika tak berjualan maka sulit memenuhi kebutuhan keluarga mereka,” kata Syamsul.

Kehadiran para tokoh itu juga untuk memastikan kondisi bersangkutan dalam kondisi sehat dan baik. Para tokoh itu berkenan menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan kedua PKL tersebut.

Sementara itu, Bursah Zarnubi, Ketua Umum Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) mengatakan, pkl harus ditata secara manusiawi dengan tidak menggunakan pendekatan kekerasan.

“Karena dalam sejarah ekonomi sebelum industrialisasi, PKL sudah ada di Indonesia. PKL merupakan bagian dari perekenomian bangsa. Inti pembangunan ekonomi bagian dari pembangunan peradaban suatu bangsa,” ujar Bursah.

Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah tak boleh perlakukan PKL secara tidak manusia, karena bisa timbulkan kecemburuan dan kemarahan sosial.

“Harus dengan pendekatan humanistik dan beradab. Maka saya minta PKL Monas tidak ditangani secara hukum melainkan ditangani dengan humanistik dan pembinaan mereka,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: