Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk rapat rutin tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di hotel berbintang sebesar Rp 100 juta per sekali rapat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan rinciannya adalah biasanya sekali rapat maksimal ada 100 orang dengan biaya Rp100 juta. 
“Rapat maksimal tiga kali dalam setahun. Jadi Rp 100 juta dikali tiga, dikali 50, sebab di Pemprov DKI ada 50 SKPD. Jadi, totalnya Rp 150 miliar,” ujar Heru Budi, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/11).
Ditegaskannya, SKPD di Pemprov DKI tidak pernah menggelar rapat di hotel bintang lima. Tapi hanya di hotel bintang empat atau tiga, karena peserta yang diundang tidak pernah banyak melebihi 100 orang. 
“Jadi tidak termasuk ke dalam kategori yang dilarang pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk anggaran rapat di hotel berbintang, jelasnya, berada di SKPD masing-masing. Kemudian diperkecil lagi ke tingkat bidang. 
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddi Chrisnandi melarang pegawai pemerintah negeri sipil menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel. 
Untuk kegiatan dinas atau rapat, PNS harus menggunakan fasilitas negara. 
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara,” kata Yuddi, Kamis (6/11) minggu lalu.
Menurutnya, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.
Mengoptimalkan fasilitas kantor untuk rapat, kata Yuddi, merupakan instruksi presiden dan wakil presiden sehingga bisa tercipta efisiensi dan penghematan anggaran negara. “Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah.” Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. “Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan.”

Artikel ini ditulis oleh: