Kerabat penumpang Trigana Air yang hilang kontak berjalan keluar dari kantor pusat Trigana Air, Jakarta, Minggu (16/8). Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pesawat dengan rute Jayapura-Oksibil yang membawa lima orang awak serta 49 penumpang tersebut menabrak gunung di Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan pengetatan prosedur pemeriksaan di bandara terhadap calon penumpang pesawat dan barang bawaan demi mewujudkan keamanan serta keselamatan penerbangan.

“Semangat dari diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini diantaranya adalah sebagai upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan sistem keamanan di bandara yang mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan,” kata Director of Operations & Engineering Angkasa Pura II, Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Selasa (3/11).

Setiap calon penumpang pesawat kini diwajibkan untuk melepas ikat pinggang dan jam tangan, di samping mengeluarkan barang-barang berunsur logam lainnya seperti telepon selular, kamera saku, koin, dan sebagainya sebelum melewati alat pendeteksi logam di security check point yang terdapat di terminal bandara.

Apabila alat pendeteksi logam masih berbunyi atau memberikan notifikasi suara, maka petugas yaitu aviation security atau avsec akan melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang pesawat.

“Demi kelancaran saat pemeriksaan, kami memohon kerjasama dengan para calon penumpang pesawat untuk dapat mengikuti prosedur ini, sementara itu petugas aviation security Angkasa Pura II juga berkomitmen untuk memberikan sikap profesional, santun, dan beretiket,” ungkap Djoko.

Adapun setelah prosedur pemeriksaan diperketat, dalam sepekan terakhir petugas avsec berhasil menggagalkan lolosnya senjata tajam yang disembunyikan di ikat pinggang atau kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Selain itu, ketentuan baru ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No.3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan