Sekda Provinsi Sumbar/ Hansastri
Sekda Provinsi Sumbar/ Hansastri

Padang, Aktual.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hansastri, dengan tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut tentang pentingnya menjaga asas netralitas mereka dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

“Semua ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus mematuhi asas netralitas ini, terutama karena kita saat ini telah memasuki periode politik yang sangat penting,” ujar Hansastri di padang,senin (4/9).

Asas netralitas bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Netralitas bagi ASN berarti tidak berpihak kepada pihak manapun, tidak memihak kepada kepentingan siapapun, dan tidak terpengaruh oleh segala bentuk tekanan,” jelas Hansastri.

Sekda Sumatera Barat ini juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ini berpotensi mendatangkan sanksi yang serius sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi tersebut mencakup penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang.

Sementara untuk pelanggaran disiplin tingkat berat, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Hansastri menekankan bahwa sebagian besar ASN Sumatera Barat, terutama yang berada di eselon II dan III, telah menandatangani pakta integritas untuk menegakkan asas netralitas ini.

Langkah ini akan diteruskan ke staf yang lain dalam upaya untuk memastikan netralitas yang konsisten di kalangan seluruh ASN.

Pengawasan netralitas ASN secara umum akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, sementara pengawasan internal akan dilakukan oleh inspektorat guna memastikan bahwa ASN tetap mematuhi asas netralitas mereka.

Pernyataan tegas Hansastri ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah Sumatera Barat untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka, terutama di tengah proses politik yang semakin mendekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi