(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Idrus Marham resmi menyandang ‘gelar’ tersangka suap pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Idrus dijerat dengan pasal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jumat (24/8/2018).

Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, yaitu Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo itu memang masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut

KPK Kecolongan Penetapan Tersangka

Jumat (24/8) menjelang siang didalam kompleks istana Kepresidenan tiba-tiba saja Idrus Marham yang kala itu menjabat Menteri Sosial mendadak bertemu Presiden Joko Widodo. Sekitar pukul 11.20 WIB, ditemani Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Idrus melangkah keluar.

Ketika itu memang sudah ramai adanya isu Idrus mengundurkan diri. “kalau iya kenapa? kalau enggak kenapa?” kata Idrus, ketika itu.

Lantas Idrus berucap jika dirinnya ingin terlebih dahulu menunaikan shalat Jumat di kantor Kementerian Sosial di Salemba. Ia mengaku akan kembali ke Istana setelah Shalat Jumat.

Seketika kembali ke Istana dan pasca bertemu Presiden Joko Widodo, Idrus mengumumkan jika dirinnya mundur sebagai Menteri Sosial dengna alasan ingin fokus menghadapi proses hukum di KPK.

Idrus mengumumkan sendiri bahwa dirinya resmi menjadi tersangka KPK. Status itu diinterpretasikan Idrus Marham lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Idrus, Kamis (23/8) sore.

“Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan. Yang namanya kalau sudah penyidikan, itu kan pasti sudah statusnya tersangka,” kata Idrus, Jumat (24/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby