Secara keseluruhan menurut Basaria, Idrus memiliki tiga peran utama:
Pertama, Idrus mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang tersangka Eni dari pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan melalui tiga tahap yakni Rp4 miliar yang diterima Eni sekitar November-Desember 2017 serta sekitar Maret dan Juni 2018 diduga Eni menerima Rp2,25 miliar dan terakhir saat penangkapan Eni oleh petugas KPK di kediaman Idrus Marham. Saat itu diamankan uang sebesar Rp500 juta.
Kedua, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
“Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni) yakni sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK (Kotjo) dan kawan-kawan. Janji itu akan diterima setelah JBK dan kawan-kawan mengerjakan proyek,” kata Basaria mengenai peran ketiga Idrus.
Dirut PLN Menghitung Hari
Menarik untuk diketahui bersama ialah siapakah pihak lain yang akan dijerat tim penyidik KPK setelah Idrus Marham. Sebab dalam runtutan kasus ini Dirut PLN Sofyan Basyir pun kerap bolak-balik masuk ruang pemeriksaan KPK. Selain itu munculnya fakta kalau KPK menjadikan bukti rekaman
CCTV, salah satunya di rumah kediaman Sofyan Basyir sebagai barang bukti. Rekaman itu disinyalir menjadi bukti pertemuan ‘rahasia’ Idrus, Erni, Kotjo dan Sofyan dalam membahas proyek ini.
Fakta lain yakni saat penggeledahan di Kantor PLN Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap daftar hadir tamu yang berkunjung ke tempat tersebut.
Sofyan diperiksa pertama kali pada 20 Juli 2018. Usai diperiksa, Sofyan mengaku mengenal Eni Saragih dan Kotjo. Ia juga mengaku beberapa kali bermain golf bersama Idrus, tetapi membantah mengetahui pemberian uang yang dilakukan Kotjo kepada Eni Saragih.
KPK kemudian kembali memeriksa Sofyan sebagai saksi pada 7 Agustus lalu. Pada pemeriksaan kali itu, penyidik KPK pun mendalami dugaan pertemuan yang dilakukan Sofyan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Salah satu yang menjadi concern KPK juga yakni adanya praktek haram dari mekanisme penunjukan langsung dalam proyek PLTU Riau-1, terlebih dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut.
“Penyidik mendalami peran dan arahan saksi (Sofyan Basir) dalam hal penunjukkan Blackgold. Kami sedang mendalami lebih jauh sebenarnya apa saja yang terjadi dalam penunjukan langsung tersebut. Skema yang lebih besar juga menjadi concern dari KPK. Karena nilai proyek ini kan sangat besar,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby





















