Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa terhadap Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manibor (MM), Kamis (14/5), dibantu Polda Papua.
Penjembupan paksa itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD 2013 senilai Rp 4,5 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, selain menjemput paksa Bupati Sarmi, tim jaksa penyidik juga jemput paksa tersangka lainnya.
“Selain membawa paksa Bupati Sarmi, tim juga menangkap dua tersangka lainnya yakni kontraktor Muh Andy dan Irwan Jamal di Jayapura,” kata Tony di Jakarta.
Baik Bupati Sarmi serta dua tersangka, saat ini tengah dalam perjalanan dibawa ke Jakarta dengan penerbangan menggunakan maskapai Garuda. (Baca juga: Jaksa Jemput Paksa Bupati Sarmi)
“Bupati ini melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya memperkaya diri sendiri atau orang lain menggunakan APBD Kab Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar, mengakibatkan kerugian Rp 4,5 miliar,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















