Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo pada tanggal telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP yang ditandatangani pada 4 Juni 2015 tersebut. Demikian seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (11/6).
Rencananya, pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.
Selain PNS, para pejabat negara yang mendapat gaji ke-13 ini antara lain:1. Presiden dan Wakil Presiden;2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;3. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR;4. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD;5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.6. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;7. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK;8. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;9. Ketua dan Wakil Ketua KPK;10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;12. Gubernur dan Wakil Gubernur;13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan14. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sedangkan penerima pensiun antaralain:a. Pensiunan PNS b. Pensiunan anggota TNI c. Pensiunan anggota Polrid. Pensiunan Pejabat Negara  e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Adapun penerima tunjangan antaralain: a. Penerima Tunjagan Veteran b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan antara 5-15 tahun h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugurj. Penerima Tunjangan Cacat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015 itu.

Artikel ini ditulis oleh: