Dua orang siswa pelajar melewati kabut asap yang menutupi di jembatan musi II, Palembang. Sumsel. Senin (31/8). Penyakit Inpeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai menerpa masyarakat Palembang, Tercatat terdapat peningkatan pasien hingga 100% dibandingkan hari biasanya. Dalam satu hari 15-30 orang pasien yang berobat ke sejumlah Puskesmas yanga ada di Palembang lantaran terkena penyakit ISPAANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai upaya terobosan untuk mempercepat penanganan kabut asap.

“Dalam situasi seperti ini diperlukan terobosan baru dari Presiden Joko Widodo agar tahun depan kita tidak lagi menjadi negara yang terus mengulangi kesalahan,” kata Chalid Muhammad, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

Menurut Chalid, unsur kedaruratan sudah sangat terpenuhi dalam peristiwa kabut asap, dan belasan tahun terus terulang dengan jumlah korban yang semakin meningkat adalah salah satu unsur penting dari kondisi darurat tersebut.

Chalid menegaskan bahwa keselamatan generasi mendatang tidak bisa ditukar dengan pajak yang dibayarkan perusahaan, sehingga penting bagi Presiden Jokowi untuk segera membuat Perppu.

Ia berpendapat, poin penting yang harus dimasukkan dalam Perppu terkait penanganan kabut asap itu adalah pemerintah pusat diberikan otoritas untuk segera membekukan izin perusahaan yang lokasinya terbakar.

“Mereka (perusahaan) diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak membakar dan atau tidak lalai dalam peristiwa kebakaran itu,” katanya.

Menurut dia, waktu pembuktian terbalik itu paling lama satu bulan sejak izin dibekukan dan pembuktian dilakukan di depan tim yang dibentuk pemerintah.

Bila ternyata perusahaan itu tidak bisa membuktikan, segera dilimpahkan ke penegak hukum dan izinnya dicabut permanen dan selanjutnya lokasi terbakar segera direstorasi untuk dipulihkan.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus dengan tegas menyatakan bahwa para direksi dan pemilik perusahaan yang terbukti membakar atau lalai sehingga terjadi kebakaran, masuk dalam daftar hitam industri perkebunan dan kehutanan.

“Segera lakukan koreksi mendasar atas kebijakan pengelolaan lahan gambut dan nyatakan proyeksi total lahan gambut sebagaimana tertuang dalam ‘quick win’ Jokowi-JK (Jusuf Kalla) yang dibuat oleh rumah transisi,” kata Chalid Muhammad.

Diyakini, bila semua langkah itu dilakukan, tahun depan peristiwa kebakaran hutan dan lahan akan mengalami penurunan drastis.

Artikel ini ditulis oleh: