Jakarta, Aktual.co —Tujuh orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, yang diduga merupakan jaringan Tiongkok, Jakarta, dan Bali dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakarta.
Dari tangan para tersangka yang dibekuk di dua tempat di Jakarta dan Bali itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,8 Kilogram dan 58 butir ekstasi.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, para tersangka yang diamankan berinisial SP (40), BR (27), IN (31), BD (50), RZ (26), HD (33), dan RU (22).
“Pelaku menyimpan sabu di dalam lampu bohlam dan kamera CCTV, yang sudah dikemas peti,” ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/11).
Saat ini polisi masih menyelidiki cara tersangka mengirimkan sabu tersebut ke Indonesia. Apakah melalui ekspedisi kapal laut atau pesawat.
“Yang jelas untuk melabui petugas bea cukai, barang-barang tersebut dikemas pakai lampu bohlam dan kamera CCTV. Dan dari pengakuan tersangka narkoba dikirim dari Tiongkok,” ucapnya.
Penangkapan para tersangka berawal dari penangkapan SP di wilayah Gandaria Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga paket plastik sabu dengan berat 248 gram, dan satu paket plastik berisi 200 butir ekstasi.
“SP mengaku barang tersebut diperoleh dari BR yang sudah melarikan diri ke Bali. Kita lakukan pengembangan ke Bali,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha.
Saat di Bali, pihaknya kembali menangkap empat orang tersangka di Guest House Seruni, di Jalan Mahendrata Data, Denpasar, Bali, yakni BR , IN, BD, dan RZ seorang Mahasiswa di salah satu Universitas di Bandung, Jawa Barat.
“Di Bali kami menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sabu dengan berat 0,24, satu paket sabu seberat 0,40 gram, sabu seberat 0,73 gram, dan 58 butir ekstasi dan lima potongan setengah butir,” ujarnya.
Dari pengembangan di Jakarta, ditemukan kembali beberapa kilogram sabu di salah satu kontrakan di Jalan Parung Serap, Pondok Kacang, Tangerang. Petugas berhasil menyita sabu dua kilogram di dalam mobil Honda Jazz, 10,63 Kilogram Sabu, 78 gram heroin di dalam mobil sedan Corolla Great, empat peti besar yang berisi lampu bohlam, sembilan dus panjang, dan 41 kotak yang berisi kamera CCTV.
“Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana di LP Cipinang berinisial GO berkebangsaan Afrika,” pungkas Gembong.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga juga menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita 12,08 Kilogram sabu, satu buah timbangan elektrik, dua buah buku tabungan, satu buah laptop, 58 butir ekstasi, dua unit mobil, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 114 juta.
“Kami juga melakukan pemburuan salah satu tersangka yang menjadi DPO yakni SB,” ujar Shinto.
Para tersangka, kata dia, dikenakan pasal 114 jo Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda Rp 10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: