Jakarta, Aktual.com – Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan di lingkungan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sempat ditolak oleh pemerintah pusat. Kini hakim mengesahkan kembali penyetopan penyidikan kasus itu.

Pada 21 November 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memimpin rapat di kantornya, dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Agung, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mereka rapat mengoreksi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor pada 18 Maret 2020. Mahfud saat itu meminta pembatalan SP3 kasus tersebut. Selanjutnya, untuk membatalkan SP3 itu, aparat kepolisian di Jawa Barat-Bogor melakukan gelar perkara khusus.

“Semua sepakat, tak perlu praperadilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan,” kata Mahfud lewat cuitan akun Twitternya.

Mahfud menjelaskan kasus pemerkosaan seperti itu tidak bisa ditangani dengan paradigma restorative justice. Bila masalah seperti ini ditangani pakai restorative justice, kata Mahfud, negara bisa kacau. Kasus pidana tidak bisa disetop proses hukumnya hanya gara-gara pihak korban mencabut laporan. Kasus pidana bisa dihentikan bila yang dicabut adalah ‘aduan’, bukan ‘laporan’.

“Kita koreksi Polresta Bogor. Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam 21 November memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum,” kata Mahfud.

SP3 itu ‘dihidupkan kembali’ melalui putusan gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, status tersangka tiga pelaku tersebut gugur.

Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023. Para pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.

Hakim menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) pada Maret 2020 dinyatakan sah, sementara surat penyidikan pada 1 Januari 2020 dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020,” kata putusan itu, dikutip dari situs Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Bogor, Selasa (17/1).

Lewat putusan gugatan praperadilan itu juga, status tersangka yang semula melekat di tiga orang di kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM menjadi gugur. Para pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.

DIketahui Peristiwa pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM diduga terjadi pada 6 Desember 2019. Empat pegawai Kemenkop diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.

Mediasi terjadi dan justru, pada 13 Maret 2020, korban dan pelaku inisial ZP malah dinikahkan (suami menggugat cerai di kemudian hari).

Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i