Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dalam agenda konsolidasi tindak lanjut aksi korban perampasan tanah oleh pengembang yang di gelar di RM Bale 23, Jalan Jombang Astek, Lengkong Gudang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jum'at, 8/3/2019.
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dalam agenda konsolidasi tindak lanjut aksi korban perampasan tanah oleh pengembang yang di gelar di RM Bale 23, Jalan Jombang Astek, Lengkong Gudang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jum'at, 8/3/2019.

Tangsel, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, rencananya besok Selasa (16/7) akan memutuskan perkara sengketa informasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Banten telah memutuskan bahwa betul tidak ada catatan jual beli girik C 913 di kantor Kecamatan Serpong seperti informasi yang diminta Rusli Wahyudi.

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) yakin majelis hakim PTUN Serang akan menolak gugatan pihak Kecamatan Serpong yang masih berupaya menutup informasi yang sudah terang benderang terbuka dengan keputusan sidang KIP Banten tersebut.

Menurut Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah, upaya banding yang dilakukan pihak Pemkot Tangsel merupakan preseden buruk dan menjadi contoh nyata birokrasi yang menindas kepentingan rakyat.

“Aparat pemerintah seharusnya menjadi pelayan rakyat, apalagi yang diminta sekedar informasi. Kenapa harus banding, persoalan jelas sudah diketahui publik melalui keputusan KIP. Siapa pihak yang dibela Pemerintah Kota Tangsel?,” ujar Agus, saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

Agus menambahkan, dalam sidang banding juga terungkap bahwa pihak Pemkot Tangsel sudah bersiap-siap untuk membanding putusan PTUN Banten jika gugatan mereka dikalahkan hakim.

“Pada persidangan awal, hakim pun mengingatkan pengacara Kecamatan Serpong yang diwakili Kejaksaan Negeri Tangsel untuk jadi kuasa cukup sampai di tingkat PTUN provinsi, tidak sampai kasasi. Ini bukti nyata birokrasi hanya mengulur-ulur waktu,” tambahnya.

FKMTI juga merasa aneh, jika pihak Kecamatan Serpong terus berusaha menutupi informasi yang sudah terbuka itu. Padahal, Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 3 Mei 2019 lalu secara tegas menginstruksikan agar aparat dan birokrasi pemerintah membantu dan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan.

“Apakah Kecamatan Serpong dan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan belum tahu instruksi presiden tersebut. Atau mencoba melawan instruksi presiden Jokowi?,” jelasnya.

Agus menambahkan, jika memang sengaja melawan perintah presiden, Pemkot Tangsel merupakan contoh buruk birokrasi dalam melayani kepentingan rakyat dan tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi agar rakyat segera mendapat keadilan dalam memperoleh hak atas tanahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan