Kondisi instalasi sumur pengeboran panas bumi PT Geo Dipa Energi setalah terjadinya ledakan pipa di dataran tinggi Dieng Desa Karang Tengah, Batur, Banjarnegara, Jateng, Selasa (14/6). Ledakan pipa gas panas bumi yang terjadi pada Senin (13/6) mengakibatkan seorang teknisi meninggal dunia sedangkan lima lainnya mengalami luka parah dan masih dirawat di rumah sakit. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/16.

Jakarta, aktual.com – Polemik proyek pengeboran panas bumi di Dieng dan Patuha antara PT Bumigas Energi selaku pemohon dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian bergulir.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto mempertanyakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha oleh Kementerian ESDM.

Hal itu dikarenakan dalam sidang sengketa yang digelar di Komisi Informasi Publik (KIP), Gedung KIP, Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2020), pihak Kementerian ESDM tidak memaparkan bukti tentang IUP dan WKP yang dimiliki oleh PT Geo Dipa Energi.

Sementara pihaknya telah menyampaikan 36 Bukti tertulis mengenai tidak disampaikannya IUP dan WKP PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha sebagai informasi publik.

“Termohon masih mengulang-ulang empat poin keterangan yang disampaikan sebelumnya. Empat poin tersebut tidak ada satupun yang membuktikan tentang IUP dan WKP yang dimiliki oleh PT. Geo Dipa Energi,” jelas Khresna Guntarto.

“Jadi kami meminta IUP dan WKP yang dimiliki PT. Geo Dipa Energi. Namun, Kementerian ESDM malah menyampaikan kuasa pengusahaan Panas Bumi milik Pertamina yang bukan merupakan IUP dan WKP Geo Dipa,” tambahnya.

“Jadi tidak nyambung apa yang diminta dengan yang diberikan. Seperti minta SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi yang dikasih Surat Nikah,” ujar Khresna.

Awal Mula Sengketa

Sementara itu, Mantan Managing Director PT Bumigas Energi Agus Setiabudi menjelaskan awal mula kasus sengketa antara kerjasama proyek Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi dalam sidang di KIP bermula sejak tahun 2003.

Ketika itu pihaknya mempertanyakan IUP dan WKP kepada PT Geo Dipa, mengingat proyek pengeboran di Dieng dan Patuha harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Tahun 2003-2006 saya menanyakan masalah WKP-IUP kepada Geo Dipa. Saat kami tanda tangan surat kerjasama di tahun 2005 kami menanyakan WKP-IUP. Geo menjawab WKP IUP itu sudah ada di kami, makanya kami tanda tangan kontrak,” kata Agus dalam kesaksian.

Agus menyebut pihak investor dari Hongkong melalui Credit Swiss Group siap menggelontorkan USD 600 juta.

Namun investor meminta PT Bumigas Energi menunjukkan salinan WKP dan IUP sebagai bukti agar proyek pengeboran tersebut tidak dihentikan di tengah jalan.

“Kami menanyakan hal ini 15 kali melalui surat. Tapi PT Geo Dipa hanya menjawab tujuh kali. Jadi bukti-bukti ini yang akan disampaikan bukti-bukti kami,” terang Agus.

Dalam keterangan Agus, satu sisi PT Bumigas Energi tidak bisa melakukan pengeboran karena bertentangan dengan Undang-undang Panas Bumi.

Namun di sisi lain, PT Geo Dipa Energi ingin proyek ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Akhirnya PT Bumigas Energi bersedia bekerja asal mengantongi jaminan oleh pihak konsesi, yaitu PT Pertamina.

“Kenapa kami ngotot minta WKP dan IUP karena ini permintaan dari investor kami yang sudah menggelontorkan dana tapi harus ada jaminan proyek ini tidak dihentikan,” katanya.

Agus mengaku permintaan WKP dan IUP itu sebenarnya tidak ditolak oleh PT Geo Dipa Energi tapi mengklaim sedang diproses.

“Permintaan yang ditolak terkait kami minta jaminan dari Pertamina agar proyek kami tidak dihentikan di tengah jalan,” Agus melanjutkan.

Selain itu, Agus menyinggung sebuah berita Kementerian ESDM menerbitkan bahwa WKP diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan punya jangka waktu berlakunya.

“Dieng Patuha tidak punya WKP hanya 4 ijin yang dikatakan lawyer ESDM sebagai ijin yang berlaku seumur hidup yang mana bertentangan dengan Undang-undang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 ataupun Nomor 21 Tahun 2014,” jelas Agus.

“Karena izin pengusahaan panas bumi hanya ada berupa IUP atau KOB dengan pertamina sampai habis masa berlakunya KOB (Kontrak Operasi Bersama) tersebut,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin