Jakarta, Aktual.com — Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, mengatakan bahwa dalam sistem presidensial tidak ada orang nomor dua (Wakil Presiden) di pemerintahan bisa melakukan berbagai tindakan seenaknya sendiri. Apapun tindakannya harus tetap mengacu pada perintah atau instruksi orang nomor satu (Presiden).

“Di semua negara di muka bumi yang memakai sistem presidensial, tidak ada wapres yang bisa malang-melintang di pentas politik (pemerintahan), apalagi mengatur proyek pemerintah,” tegasnya kepada wartawan, Senin (7/3).

Adhie menyatakan demikian sejalan dengan pernyataan Wapres Jusuf Kalla perihal perubahan nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di website resmi menjadi Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Sumber Daya. Pernyataan yang disebutnya tidak disertai dengan keteladanan.

“Rizal Ramli hanya meluruskan nama belakang. Tupoksinya tetap mengacu kepada Peraturan Presiden No 10/2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang cakupan wilayah kerjanya diatur pada Pasal 4,” kata dia.

Pasal 4 dimaksud bahwa Kementerian yang dipimpin Rizal Ramli mencakup atau membawahi beberapa kementerian, diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan instansi lain yang dianggap perlu.

“Pertanyaannya mana lebih berbahaya bagi negara, Meluruskan nama dengan tetap menjalankan tupoksinya atau bertindak jauh melampui tupoksi yang membuat pemerintahan menjadi seperti dikemudikan oleh dua nakhoda?” tegasnya.

Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini sebelumnya menyinggung tupoksi Wapres diatur pada Pasal 4 ayat (2) UUD 1945. Bahwa ‘Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden’.

“Konstitusi tidak menjabarkan tugas pokok dan fungsi Wapres, berbeda dengan menteri yang tupoksinya diatur dalam konstitusi Pasal 17, ayat 3. Wapres bekerja 100 persen atas perintah Presiden. Jadi kalau tidak ada penugasan dari presiden, wapres harus duduk manis di istananya,” jelasnya.

Pada era Soeharto, lanjut dia, ada Keppres yang menginstruksikan Wapres mengawasi pembangunan (Wasbang). Saat Wapres dijabat Soedarmono misalnya, beliau sampai membuka ‘Kotakpos 5000 untuk menampung pengaduan masyarakat. Pada era Gus Dur ada Keppres yang menginstruksikan Wapres menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

“Saya tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo sudah membuat Keppres sejenis untuk Pak JK. Kalau belum, Pak JK tidak memiliki kewenangan memanggil menteri, baik untuk rapat, memberikan tugas, apalagi menegur menteri yang menjalankan perintah presiden sesuai konstitusi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: