Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menegaskan pihaknya menolak pembatasan umur KPK selama 12 tahun. Alasannya, tidak ada yang bisa menjamin tindak pidana korupsi akan hilang selama 12 tahun.

“DPR sepakat pembatasan usia KPK selama 12 tahun kita tolak. Karena itu tidak ada yang bisa menjamin bahwa dengan 12 tahun korupsi akan hilang,” ujar Firman di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Firman mengatakan, revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR RI. Untuk itu, DPR akan meminta masukan dari KPK terhadap pasal-pasal mana saja yang harus disempurnakan.

“Tidak ada pasal-pasal yang mematikan KPK kami setuju, kita juga mendengarkan KPK nanti untuk memberikan masukan kepada DPR terhadap pasal-pasal mana saja yang harus disempurnakan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam revisi UU KPK juga harus ada penyesuaian dengan UU penegak hukum lainnya. Tujuannya, lanjut Firman, agar antara KPK dengan penegak hukum lain bisa menjalankan fungsi koordinasi dengan baik dalam menangani korupsi.

“Kalau ada hal-hal dalam UU KPK bertentangan dengan UU lain kita koordinasikan supaya dikemudian hari itu antara KPK dengan penegak hukum lainnya tidak ada tabrakan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: