Jakarta, Aktual.com – Rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada anak usaha PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mendapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN.

Mereka menilai rencana IPO dan Holding-Hubholding tersebut merupakan bentuk privatisasi aset negara yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Untuk itu, mereka meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan rencana kedua korporasi tersebut.

“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO terhadap anak-anak perusahaannya,” kata Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali saat membacakan pernyataan sikap bersama, Senin (16/8).

Mereka meminta negara tetap mengelola dan memiliki secara penuh aset vital dan strategis bangsa. Terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

Mereka menolak IPO yang akan dilakukan terhadap Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir, dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di bawah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan, sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO dibatalkan Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.

Kedua, serikat pekerja juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat agar menolak rencana privatisasi tersebut. Sebab, Holding-Subholding dan IPO berpotensi mengakibatkan kenaikan harga BBM, gas, dan tarif listrik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi