Selain itu, Kasten juga mengungkapkan jika penerbitan sertifikat HGB Pulau D mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D.
“Iya betul HPL dulu. Itu (sertifikat HGB) ada perjanjian Pemprov dengan PT Naga itu, ada perjanjiannya,” ucap Kasten.
Dalam sertifikat HGB, surat ukur nomor 00976/KamalMuara/2017 itu terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi.
Namun demikian, Kasten pun mengeluarkan sikap yang sama dengan Kementerian ATR/BPN, ketika ditanya ihwal alasan terbitnya sertifikat HGB tersebut. Hal ini, jelasnya, merupakan wewenang yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.
“Urusan ini sudah diambil alih kementerian, jadi kalau konferensi pers ya ke kementerian. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi,” ujarnya menyudahi.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid