Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi X bukan untuk meliberalisasi segala sektor perekonomian. Menurutnya, paket Kebijakan Ekonomi X memotong mata rantai oligarki dan kartel, serta memberikan proteksi terhadap UMKM.

“Kebijakan ini untuk mendorong adanya modernisasi dalam bangsa kita. Dan betul-betul kebijakan yang terbuka yang bisa membuat akan tumbuhnya para pemain-pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru, teknologi-teknologi baru yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global,” ujar Seskab Pramono Anung dilansir Aktual dari setkab, Jumat (12/2).

Menurutnya, prinsip dasar PKE X adalah perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Namun PKE ini bertujuan untuk usaha kecil, mikro, dan menengah yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp10 miliar mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Yang pertama, prinsipnya sekali lagi memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah,” tambahnya.

Hal kedua, lanjut Seskab, kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Dasar yang ketiga, lanjut Seskab, adalah membuat harga lebih murah yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Sebagai contoh, selama ini bahan dasar obat-obatan itu tidak bisa masuk ke Indonesia, kalau bisa masuk dikenakan barrier to entry, ada batasannya.

“Maka dengan pengaturan ini diharapkan nantinya karena bahan dasar obat menjadi lebih murah maka obat-obatan bisa dijangkau oleh masyarakat, oleh penduduk menjadi lebih murah,” papar Seskab.

Dasar keempat, Seskab menjelaskan bahwa dengan Indonesia menjadi anggota dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, terdapat ketentuan 70% negara-negara di dalam ASEAN mempunyai kebebasan masuk ke setiap negara lainnya.

Kelima, lanjut Seskab, dengan DNI ini, dengan perubahan ini, dengan kebijakan ini diharapkan akan membuka lapangan kerja yang luas dan sekaligus memperkuat modal pembangunan.

Berikutnya adalah mendorong perusahaan nasional bersaing dan semakin kuat, Seskab menuturkan, kebijakan-kebijakan yang dibuat selama beberapa waktu yang lalu, ada yang memberikan proteksi perlindungan kepada kelompok tertentu. Diharapkan dengan kebijakan kesepuluh  ini hal tersebut tidak ada lagi, dan orang harus bisa bersaing untuk memperbaiki kualitasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka