Jakarta, Aktual.com – Ketua SETARA Institute Hendardi mengungkapkan Komnas HAM memilih jalur aman terkait persoalan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

“Jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan berakhir Desember”, ujar Hendardi dalam keterangan persnya yang diterima Rabu (7/9).

Menurutnya, alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode ini justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.

“Padahal, sejak Tim Pencari Fakta Munir (TPF) menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000”, ujar Hendardi.

Selain itu, menurut Hendardi Jokowi tidak pernah tuntas memahami duduk perkara kasus Munir sejak terpilih menjadi Presiden di 2014. Dan ketika didesak menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir, Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara mengatakan tidak mengetahui laporan tersebut.

“Sebagai seorang presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM itu melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah