Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Dirlantas Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terkait kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta. Setnov, begitu ia disapa, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hilman Mattauch. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Saat menghadapi kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketum Golkar Setya Novanto justru malah ditinggalkan oleh dua kuasa hukumnya.

Dua pengacaranya, yang dimaksud yaitu Otto Hasibuan dan Frederich Yunadi. Keduanya secara resmi telah mundur sebagai pendamping hukum Setnov. Keduanya telah menyampaikan hal ini kepada Setnov di rutan KPK, Jakarta Timur, Kamis (7/12).

“Sudah, secara lisan kemarin sudah diberitahukan (kepada Setya Novanto),” ujar Fredrich saat dikonfirmasi Media, Jumat (8/12).

Bersama Otto Hasibuan, Frederich pun mengaku juga telah menyampaikan pengunduran dirinya saat menjenguk mantan Bendahara Umum Partai Golkar ini, kemarin (7/12). Karena itu, mulai hari ini dirinya sudah tidak lagi mendampingi Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri. Ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya,” jelasnya.

Kepada Media, Frederich mengaku jika Setnov telah menerima keputusan tersebut.

“Beliau (Setnov) terima, nggak ada masalah apa-apa. Kita sama Pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita nggak bisa lakukan,” pungkasnya.

Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs