Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri anggota DPR RI HM Prasetyo menyusul dilantiknya sebagai Jaksa Agung.

“Setjen belum menerima surat pengunduran diri. Kami sifatnya menunggu,” kata dia, ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/11).

Bila merujuk peraturan perundang-undangan, seorang Jaksa Agung tak boleh merangkap jabatan apapun. Jika tak segera mundur dari DPR, Prasetyo bisa diindikasi melanggar UU yang ada.

Penunjukkan Prasetyo oleh Presiden Joko Widodo juga menuai banyak kontroversi. Berbagai pihak menyayangkan pemilihan Jaksa Agung yang berasal dari internal Kejagung.
Prasetyo merupakan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.

Sebelumnya sempat diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk politikus Partai NasDem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru menggantikan Basrief Arief.

“Sudah, sudah. Pak HM Prasetyo. (Dilantik) nanti jam 14.00 WIB,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, saat ditanya wartawan terkait kabar pelantikan tersebut.

Dia mengatakan, Prasetyo telah diminta untuk keluar dari partai politik untuk menjamin independensinya.

“Ya, diminta jaminan bahwa calon itu keluar dari NasDem. Independen begitu jadi jaksa agung. Kalau tidak bisa melakukan itu dimungkinkan pergantian segera kata presiden,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang