Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya belum dipastikan hadir dalam pembacaan surat dakwaan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Hal ini diungkapkannya kepada wartawan ketika tiba di area pengadilan. “Kita lihat hari ini saja yah,” kata Firman.

Firman mengaku, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Setya Novanto terjadi pada dua hari lalu. Ia mengatakan, kliennya memang dalam kondisi tidak sehat.

Kalau memang berhalangan hadir, pembacaan dakwaan pun terancam ditunda lantaran adanya prinsip presential dalam suatu peradilan.

Sugiharto, salah satu pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah terbukti terlibat dalam korupsi e-KTP sendiri pernah menghadiri persidangan dengan kursi roda.

Ditanya mengenai hal itu, Firman pun berdalih dengan menyatakan bahwa mengadili seseorang dalam keadaan sakit telah menunjukkan bahwa peradilan itu tidak normal.

“Normalitas sebuah peradilan akan ditentukan oleh Awareness Process antara kewenangan dan hak yang dimiliki,” dalihnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan jika tidak ada persiapan khusus dalam pembacaan surat dakwaan ini. Pembacaan dakwaan ini sendiri diadakan berbarengan dengan sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya di PN Jakarta Selatan.

“Yah kita lihat perkembangan dulu, setiap menit kan ada perkembangan. Yang penting prosesnya normal saja,” tutupnya.

Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan