Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — DPRD Sumatera Utara terungkap meminta sejumlah uang ke Pemerintah Provinsi setempat, untuk pengesahan APBD tahun anggaran 2012.

Begitu disampaikan mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Nurdin Lubis saat bersaksi dalam sidang Kamaludin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut.

“Ketika pembahasan (APBD) 2012, proses Juli-Agustus ketika disampaikan ke Dewan kemudian dalam paripurna. Maka muncul keinginan dari kawan-kawan Dewan agar ada semacam ‘uang ketok’,” ungkap dia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).

Tak tanggung-tanggung, untuk bisa ‘merayu’ DPRD agar menyetujui APBD Sumut 2012, Pemprov setempat ‘dipalak’ uang Rp 1 miliar. Yang kemudian disedikan oleh Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Rp 1,550 miliar. Kemudian saya lapor ke pak Gubernur,” terang Nurdin.

Pembicaraan mengenai ‘uang ketok’, tutur dia, dibahas saat pertemuan di ruang kerja Sekretaris Dewan. Saat itu Kamaludin sendiri yang menyampaikan permintaan uang itu.

Agar tak molor pengesahan APBD, Pemprov pun memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, Nurdin menyebut ‘uang ketok’ sudah menjadi tradisi.

“Iya laksanakan karena sudah tradisi. Seingat saya pak Kamaludin Harahap selaku Wakil Ketua,” bebernya.

Diketahui, terkait suap pengesahan APBD Sumut ini jadi salah satu kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut menjerat lima pimpinan DPRD Sumut serta Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby