Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan, Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan, Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengaku baru mendengar adanya pernyataan KPK atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.

Selanjutnya, sambung Fadli, pimpinan akan mengkroscek kebenaran informasi tersebut dan ketentuan terkait Undang-Undang MD3 mengenai status keanggotaannya sebagai dewan.

“Saya baru juga mendengar berita itu nanti kita klarifikasi apakah ini benar atau tidak kemudian mekanisme kita mengacu pada UU MD3 di dalam UU MD3 jelas yang mengatur kalau ada persoalan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait masalah hukum yang belum final atau inkrah yang bersangkutan tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (17/7).

“Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan, dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian,” ujar dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah penetapan tersangka oleh KPK telah mencoreng nama baik lembaga dewan, ia mengatakan bahwa semua ada mekanisme yang diatur.

“Ada mekanismenya yang diatur kan namanya tersangka bukan terdakwa, berarti masih ada upaya-upaya hukum,” pungkas politikus Gerindra itu.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan