Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Sukabumi, Aktual.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda bernisial R 32 tahun, warga Kampung Jembatan Dua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar rumah tersangka di Kecamatan Sukaraja yang mencurigai kerap dilakukannya transaksi narkoba. Kemudian kami mengembangkan dan berhasil menangkap R,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Sabtu (26/11).

Menurutnya tersangka ditangkap Kamis, (24/11) saat kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang terbungkus plastik siap diedarkan.

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara Markas Polres Sukabumi Kota dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih terus melakukan penyidikan, karena ada dugaan R merupakan pengedar sabu yang sudah beraksi cukup lama dan menjadi target operasi kami.”

Yadi mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk memburu pemasok sabu ke pemuda ini. Sementara untuk tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu