Jakarta, Aktual.com – Secara bebas, revolusi dapat digambarkan sebagai suatu perubahan radikal, perubahan mendasar dan perubahan yang cepat.

Tujuannya adalah merobohkan, menjebol dan menggusur sistem lama menjadi suatu sistem baru. Terlebih karena akar kata revolusi adalah “revolt” yang artinya memberontak.

Bila disambungkan dengan proses pemberantasan korupsi, tidak berlebihan bila masyarakat membutuhkan orang-orang yang dapat menghadirkan revolusi pemberantasan korupsi. Dalam artian mewujudkan pemberantasan korupsi yang tidak hanya “pelan-pelan” saja.

Kondisi “pelan-pelan” tersebut setidaknya terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang kerap dipakai menjadi acuan mana negara yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebaliknya mana negara yang “memelihara” korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemerintah Indonesia menggunakan IPK sebagai salah satu ukuran indikator keberhasilan dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini pemerintah Indonesia menargetkan skor IPK pada 2019 mencapai angka 50.

Artikel ini ditulis oleh: