“Super”
Lantas bagaimana dengan Indonesia? Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang menjadi institusi “super” untuk memberantas korupsi, dengan kewenangan lebih besar dibanding dua “kakak” penegak hukum lainnya: Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Saat ini pun sedang dilakukan seleksi untuk mencari lima orang komisioner KPK 2019-2024. Di tangan 5 orang dan sekitar 1.200 orang pegawai KPK-lah harapan revolusi pemberantasan korupsi disematkan.
Hari ini juga ada 192 orang yang lolos seleksi administrasi sedang menjalani uji kompetensi dan pembuatan makalah untuk melihat kemampuan mereka di bidang pemberantasan korupsi.
Dengan berbagai latar belakang profesi, 192 orang tersebut berkompetisi untuk menyusun strategi pemberantasan korupsi. Antara mencoba mengumpulkan berbagai informasi latar belakang 192 orang tersebut, apakah mereka yang layak memimpin revolusi pemberantasan korupsi Indonesia setidaknya dalam periode 2019-2023? Semoga panitia seleksi (pansel) dapat jeli memilihnya.
Artikel ini ditulis oleh: