Mural penolakan penggusuran didepan rumah dikawasan Bukit Duri, Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)
Mural penolakan penggusuran didepan rumah dikawasan Bukit Duri, Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdaya menghadapi gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, Pemerintah Propinsi DKI kerap kali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Bahkan, beberapa kasus yang mencuat di DKI yang diduga melibatkan Ahok sama sekali tak tersentuh lembaga anti rasuah pimpinan Agus Rahardjo.

“Misalnya Sumber Waras, dulu KPK bilang Pak Ahok itu tidak ada tanda melakukan korupsi dalam kasus Sumber Waras,” kata dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, kepada Aktual, Rabu (5/4).

Selain Sumber Waras, pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dari pihak swasta tanpa melalui pembahasan APBD di DPRD juga tidak tersentuh. Padahal tindakan tersebut sangat kuat mengarah tindak kejahatan korupsi. Siapa yang bisa menjamin dana yang digelontorkan pihak swasta itu benar-benar bersih dari tindak atau praktik korupsi.

“Banyak sekali pelaksanaan kegiatan di Pemerintah DKI yang menggunakan dana bukan dari APBD, terlebih itu adalah fasilitas umum. Ini berpotensi sebagai tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, dalam hal ini adalah Gubernur,” jelas Chairul.

Dana dari swasta memungkinkan tidak adanya transparasi keuangan dalam sebuah roda pemerintahan. Semestinya anggaran apapun dibahas bersama dewan, bukan kemudian menghindari pengawasan DPRD Jakarta.

“Siapa yang bisa menjamin bahwa para pengembang yang membiayai melalui CSR atau hibah dalam pelaksanaan itu tidak menerima feed back dari kepala daerah, dari gubernur. Itu semua jadinya kan tukar-menukar. Kan tidak ada makan siang gratis di dunia ini, semua ini kan ada hitung-hitungannya,” urainya.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: