Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Kasus Korupsi Proyek RSUD Flash Photos Sidang Kasus Korupsi Proyek RSUD 27 April 2016, 15:41 Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyimak dakwaan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (27/4). Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16. 1 dari 4 Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyimak dakwaan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan 7 Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (27/4). Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) digelandang polisi usai menjalani sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (27/4). Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) berbincang dengan pengacara saat sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (27/4). Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyimak dakwaan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (27/4). Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16. Artikel ini ditulis oleh:Reporter: AntaraMenyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Flash Photos BTN Salurkan Bantuan Bagi Anak Yatim Flash Photos BTN Borong Penghargaan Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Mengenal Sosok Budi Prakoso 13 Oktober 2020, 15:29 Berita Lain Komisi I DPR: Multidimensi Dampak Perang Iran versus Israel Harus Diwaspadai 19 April 2024, 22:43 Wamen ATR Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Komitmen Pemerintah Hadir Bagi Umat 19 April 2024, 15:56 MK: Informasi RPH PHPU Pilpres 2024 Tak Bocor 19 April 2024, 21:53 Peneliti: Intervensi di Pasar Valas untuk Mitigasi Konflik Iran-Israel 19 April 2024, 15:26 Pakar Yakin Hakim MK dalam Fase Krusial saat Putuskan Gugatan PHPU 19 April 2024, 08:32