“Saya kaget, kasus ini sudah dihentikan di Polda karena tidak cukup bukti. Tapi di Polres diproses hingga ke persidangan. Padahal tidak ada novum baru, ini laporan yang sama beda orang saja yang melapor,” tutur Tony dengan kemeja Batik merah marun.
Tony juga kaget keterangan saksi yang seorang supir, sempat disinggung soal surat jalan terkait pengiriman barang berupa besi baja tersebut. Anehnya kata dia, ada dua surat jalan, satu ke dirinya dan satu lagi tidak tau untuk siapa.
“Yang mengeluarkan surat jalan dan mengirim barang orang BMKU. Semua sepengetahuan BMKU. Yang kirim orang itu, mana mungkin kita merintahkan orang lain, kan bukan barang saya,” ucap Tony.
Persidangan sebelumnya pekan kemarin, JPU pun menghadirkan dua saksi karyawan PT BMKU, yakni Monalisa dan Sonya. Majelis Hakim sempat menyoroti pola pembayaran atas pembelian produk di PT BMKU. Jawaban saksi cukup mengejutkan karena pembayaran tak cuma ke rekening perusahaan, tapi bisa ke rekening pribadi.
Keterangan saksi soal pembayaran itu juga membuat pengacara Tony heran. “Secara aturan harusnya kan pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan. Karena ini perusahaan besar. Tapi ini bisa ke rekening pribadi. Jadi hakim tadi sempat mempertanyakan legalitas perusahaan secara administrasi,” ujar Arinto Trihastyo usai persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid